DJP Perbarui Tata Cara Permintaan Informasi Keuangan Wajib Pajak

banner

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memperbarui aturan teknis tata cara permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Pembaruan tata cara permintaan IBK tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2026. Pembaruan dilakukan seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025 yang merombak ketentuan seputar akses informasi keuangan (AIK) untuk kepentingan perpajakan.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,” bunyi SE-9/PJ/2026, dikutip pada Senin (20/7/2026).

Sesuai dengan ketentuan, dirjen pajak berwenang meminta IBK untuk kepentingan perpajakan kepada lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto (PJAK) Pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Melalui SE-9/PJ/2026, DJP pun memperluas ruang lingkup pemanfaatan IBK. Kini, dirjen pajak berwenang meminta IBK dalam rangka:

  1. pertukaran informasi (Exchange of Information/EOI);
  2. pengawasan kepatuhan wajib pajak;
  3. intelijen perpajakan;
  4. pemeriksaan pajak;
  5. penagihan pajak;
  6. pemeriksaan bukti permulaan;
  7. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  8. penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan, meliputi: keberatan; banding; peninjauan kembali; pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA); Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP).

Selain itu, DJP juga memperluas cakupan pihak yang dapat diminta datanya. Merujuk SE-9/PJ/2026, permintaan IBK tidak hanya menyasar data wajib pajak, tetapi juga pihak yang terkait dengan wajib pajak.

Pihak terkait yang dimaksud meliputi: orang pribadi dalam satu kesatuan data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan; pengurus, wakil wajib pajak, pemegang saham, dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner); dan/atau pihak lain yang IBK-nya diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

SE-9/PJ/2026 juga telah menambahkan coretax sebagai saluran permintaan IBK. Selain itu, ada beragam ruang lingkup lain yang diatur melalui SE-9/PJ/2026. Secara garis besar, ada 17 ruang lingkup yang diatur dalam SE-9/PJ/2026, meliputi:

  1. ketentuan umum;
  2. pejabat yang berwenang dan ruang lingkup permintaan IBK;
  3. pihak tujuan dan bentuk permintaan IBK;
  4. saluran permintaan IBK dan pemberian IBK oleh lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor CARF;
  5. pemetaan aplikasi pembuatan surat permintaan IBK;
  6. tata cara permintaan IBK berdasarkan jenis kegiatan;
  7. penerbitan tanda terima IBK;
  8. penggunaan, kerahasiaan, dan penyimpanan IBK;
  9. pengawasan atas pemenuhan kewajiban pemberian IBK;
  10. pelaporan atas tindak lanjut permintaan pemenuhan kewajiban dan pemanfaatan IBK;
  11. identifikasi indikasi ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban pemberian IBK;
  12. pelaporan indikasi ketidakpatuhan pemberian IBK;
  13. tindak lanjut khusus atas permintaan IBK dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  14. pengawasan atas risiko proses bisnis permintaan IBK;
  15. evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis permintaan IBK;
  16. pengelolaan IBK; dan
  17. contoh format dokumen. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *