Cara Ganti Foto KTP, Apa Saja Syaratnya?

banner


Surabaya

Banyak orang merasa foto di KTP elektronik (KTP-el) sudah tidak lagi mencerminkan penampilan saat ini. Ada yang mengalami perubahan akibat operasi atau kecelakaan, mulai mengenakan hijab, hingga memiliki KTP yang rusak sehingga foto tidak lagi terlihat jelas.

Kondisi tersebut pun memunculkan pertanyaan, apakah foto KTP sebenarnya bisa diganti secara resmi? Jawabannya, bisa. Pemerintah telah mengatur mekanisme perubahan data KTP elektronik, termasuk pergantian foto. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015.

Namun, pergantian foto tidak dapat dilakukan semata-mata karena ingin memiliki foto yang lebih bagus atau mengikuti tren. Ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi agar pengajuan dapat diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Foto KTP Elektronik Bisa Diganti?

Foto pada KTP elektronik merupakan bagian dari data identitas resmi yang digunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan pelayanan publik. Karena itu, setiap perubahan pada foto harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar data kependudukan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015, masyarakat diperbolehkan mengajukan pergantian foto KTP elektronik apabila terdapat alasan yang dapat dibenarkan sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Kapan Foto KTP Bisa Diganti?

Pergantian foto KTP elektronik umumnya dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi identitas visual pemilik. Beberapa kondisi yang menjadi alasan pergantian foto, antara lain perubahan fisik permanen akibat operasi, kecelakaan, atau kondisi medis tertentu sehingga wajah berbeda dengan foto lama.

Selain itu, perubahan penampilan yang bersifat menetap, seperti mulai mengenakan hijab atau perubahan penampilan lain yang signifikan, juga dapat menjadi alasan untuk memperbarui foto identitas agar sesuai dengan kondisi terkini.

Pergantian foto juga dapat diajukan apabila KTP elektronik mengalami kerusakan. Misalnya foto pada kartu sudah buram, memudar, tergores, atau tidak lagi dapat dikenali sehingga mengganggu fungsi identifikasi.

Yang perlu dipahami, pergantian foto bukan ditujukan sekadar karena ingin memiliki hasil foto yang lebih menarik. Permohonan tetap akan dinilai berdasarkan ketentuan administrasi yang berlaku.

Apa Saja Syarat Ganti Foto KTP?

Mengacu pada informasi layanan Disdukcapil Kota Surabaya untuk layanan Cetak Ulang KTP-el Perubahan Elemen Data, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen yang dibutuhkan meliputi berikut.

  • KTP elektronik lama
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)
  • Dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan elemen data sesuai alasan pengajuan

Pada sejumlah daerah, formulir pendaftaran dapat disesuaikan dengan format pada aplikasi pelayanan administrasi kependudukan sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah.

Bagaimana Cara Mengganti Foto KTP Elektronik?

Secara umum, proses penggantian foto dilakukan melalui layanan cetak ulang KTP elektronik. Berdasarkan mekanisme yang diterapkan Disdukcapil Kota Surabaya, berikut cara mengganti foto KPT Elektronik.

  • Pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan cetak ulang KTP elektronik. Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri maupun dibantu pihak kecamatan.
  • Selanjutnya, seluruh dokumen persyaratan diunggah dalam satu berkas PDF melalui aplikasi KLAMPID.
  • Setelah dokumen lengkap, pemohon melakukan validasi permohonan dan akan memperoleh e-kitir sebagai bukti pengurusan.
  • Petugas Disdukcapil kemudian melakukan verifikasi kelengkapan dokumen serta validasi data sebelum permohonan masuk ke antrean pencetakan KTP elektronik.
  • Setelah kartu selesai dicetak, KTP akan diproses untuk pengiriman ke kantor kelurahan. Pemohon nantinya dapat mengambil KTP elektronik dengan menunjukkan e-kitir sebagai bukti pengurusan.

Meski alurnya dapat berbeda di setiap daerah, prinsip pelayanan umumnya tetap sama, yaitu melalui proses verifikasi dokumen, validasi data, pencetakan, hingga penyerahan KTP baru kepada pemohon.

Berapa Lama Proses Penggantian Foto KTP?

Merujuk informasi layanan Disdukcapil Kota Surabaya, proses cetak ulang KTP elektronik karena perubahan elemen data memiliki estimasi waktu penyelesaian sekitar tujuh hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Namun, lama pelayanan proses penggantian foto KTP dapat berbeda di setiap daerah, tergantung antrean permohonan, kesiapan blanko KTP elektronik, serta kebijakan masing-masing Disdukcapil.

Apakah Ada Biaya Ganti Foto KTP?

Layanan cetak ulang KTP elektronik karena perubahan elemen data tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat sebaiknya mengurus langsung melalui kanal resmi Disdukcapil di daerah masing-masing agar terhindar dari praktik percaloan maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

(irb/hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *