Pengendara yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik kini tidak perlu khawatir. Sebab, SIM Digital yang tersimpan di aplikasi Digital Korlantas Polri dapat ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan di jalan sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi.Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa menyimpan SIM di ponsel tidak cukup hanya dengan memotret kartu fisik dan menyimpannya di galeri. Cara tersebut tidak menjadikan SIM sebagai dokumen digital yang sah.Agar SIM dapat tersimpan dan diakses secara resmi dalam bentuk digital, pemilik SIM wajib melakukan aktivasi melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Selma AuliaPenulis Naskah: Meiva JufaraniNarator: Meiva JufaraniVideo Editor: Agung SetiawanProduser: Ervan Yudhi Tri Atmoko#Otomotif #Tips #SIMDigital #SIM #KorlantasPolri #DigitalKorlantas #SuratIzinMengemudi #Polri #InfoOtomotifMusic: Friendly Dance – Nico StafArtikel terkait:








