Rilis Aplikasi JAGARAGA, Satpol PP Kota Magelang Respons Aduan Warga dalam 15 Menit

banner
Rilis Aplikasi JAGARAGA, Satpol PP Kota Magelang Respons Aduan Warga dalam 15 Menit




Ilustrasi Satpol PP saat melakukan penertiban di Kota Magelang.-IST-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang meluncurkan aplikasi Jaga Perda dan Penyelamatan Warga (JAGARAGA), Jumat, 17 Juli 2026.

Inovasi layanan digital ini dirancang untuk mempercepat penanganan gangguan ketertiban umum dengan target waktu respons di bawah 15 menit.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian secara langsung atau real-time menggunakan telepon pintar.

Kepala Satpol PP Kota Magelang OT Rostrianto mengatakan, pelapor cukup mengaktifkan fitur geolokasi agar titik kejadian terdeteksi secara akurat oleh sistem.

BACA JUGA:KUA-PPAS Kota Magelang 2027 Proyeksikan Defisit Rp 185,95 Miliar, Pemkot Siapkan Skenario Pinjaman

Adapun laporan yang dapat ditangani meliputi gangguan ketenteraman masyarakat, pelanggaran kawasan tertib, kebutuhan penyelamatan warga, hingga insiden kebakaran.

Otros menegaskan, JAGARAGA tidak hanya berfungsi sebagai wadah aduan, tetapi juta sistem yang menjamin kecepatan tindak lanjut petugas di lapangan.

“Begitu laporan valid masuk ke Dashboard Mako, koordinat GPS dan foto dari warga langsung dikaji oleh admin. Kurang dari 15 menit, regu patroli lapangan terdekat sudah harus bergerak menuju lokasi kejadian perkara,” katanya.

Apabila penanganan melampaui batas waktu tersebut, sistem secara otomatis akan melayangkan peringatan darurat ke tingkat kepala bidang.

BACA JUGA:Omzet Anjlok, Pedagang TKL Dukung Penuh Penataan Kios yang Direncanakan Pemkot Magelang

Dia menjelaskan, seluruh proses penanganan aduan dirancang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Bahkan, titik koordinat pada setiap laporan akan diverifikasi ketat guna meminimalkan aduan palsu maupun spam.

Setelah menerima disposisi digital, petugas lapangan wajib menindaklanjuti laporan secara persuasif, humanis, dan berpedoman pada peraturan daerah.

Proses ini diakhiri dengan pengunggahan dokumentasi hasil penanganan di lokasi. Pelapor kemudian akan menerima notifikasi bahwa aduan telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

BACA JUGA:Warga Paten Jurang Gelar Kerja Bakti Massal, Anggota DPRD Kota Magelang Ikut Terlibat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

magelang ekspres

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *