JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah meluncurkan Program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memberikan layanan sertifikasi tanah secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Program ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas tanah tanpa harus menanggung biaya sertifikasi.
Pada 2026, program ini ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sebagai bagian dari dukungan terhadap program Tiga Juta Rumah.
Lantas, bagaimana cara mendaftar program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4,8 Juta Rokok Ilegal dan MInuman Beralkohol
Cara Daftar Program Sertifikasi Tanah Gratis MBR
Masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat dapat mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai wilayah lokasi tanah.
Pemohon cukup membawa dokumen persyaratan pengajuan sertifikat tanah beserta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa dirinya termasuk dalam kelompok penerima Program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Pemohon cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan pengajuan sertifikat beserta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa yang bersangkutan termasuk dalam kelompok penerima program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” kata Nusron.
Siapa yang Berhak Menerima?
Menurut Nusron, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program ini, yaitu:
- Penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
- Penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.
- Khusus bagi penerima KPR FLPP, sertifikasi gratis diberikan untuk proses peningkatan status tanah dari HGB yang telah atas nama individu menjadi SHM.
“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertifikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian ditingkatkan menjadi SHM,” ujar Nusron Selasa (14/07/2026), dikutip dari atrbpn.go.id.
Baca Juga: Bertabur Bintang! BTS, Madonna, hingga Shakira Bakal Meriahkan ‘Halftime Show’ Piala Dunia 2026
Syarat untuk Pekerja Formal dan Informal
Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang dapat menunjukkan slip gaji sesuai kriteria MBR.
Pekerja sektor informal juga dapat mengikuti program selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yakni tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi ketentuan administrasi lainnya.
Dengan demikian, masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap maupun slip gaji tetap memiliki kesempatan memperoleh fasilitas sertifikasi gratis.
Dukung Program Tiga Juta Rumah
Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut program sertifikasi gratis ini akan dipadukan dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah sehingga masyarakat memperoleh manfaat yang lebih luas.
Menurutnya, penerima bantuan tidak hanya mendapatkan rumah yang layak huni, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang ditempati. Program tersebut nantinya juga akan diintegrasikan dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan untuk memperkuat perekonomian keluarga penerima manfaat.
Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah memperoleh sertifikat hak atas tanah sekaligus mengurangi beban biaya dalam proses pengurusan legalitas kepemilikan tanah.








