Mengapa Platform Fee di Aplikasi Digital Terus Jadi Perbincangan?

banner

JAKARTA, – Platform fee atau biaya layanan di berbagai aplikasi digital kembali menjadi perhatian publik. Ekonom menilai komponen biaya tersebut merupakan praktik yang lazim dalam ekosistem ekonomi digital karena menjadi salah satu sumber pendapatan perusahaan untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus mendukung pengembangan inovasi.

Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, perusahaan digital merupakan organisasi yang berorientasi pada keuntungan, bukan organisasi nirlaba. Karena itu, penerapan platform fee dinilai sebagai hal yang wajar dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Penerapan platform fee merupakan hal yang wajar dalam ekosistem digital. Sama seperti biaya belanja offline yang ada biaya sewa dibebankan ke konsumen yang dimasukkan ke harga,” ujar Nailul dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).

Menurut dia, setiap perusahaan memiliki mekanisme sendiri dalam menentukan besaran platform fee dengan mempertimbangkan kemampuan dan respons pasar. Besaran biaya yang terlalu tinggi, kata dia, justru dapat mengurangi daya saing layanan karena berpotensi membuat konsumen beralih ke platform lain.

“Platform fee tetap ada, dan platform seharusnya akan berlomba untuk lebih efisien karena akan berpengaruh ke harga,” kata Nailul.

“Ketika harga terlalu tinggi, ya pasti akan ditinggalkan oleh konsumen.”

Baca juga: Cerita Seller yang Kian Paham Biaya Platform E-Commerce: Biaya Promosi Efektif Tingkatkan Omzet

Platform fee digunakan di berbagai layanan digital

Perbincangan mengenai platform fee mengemuka setelah biaya tersebut ramai dibahas publik. Dalam ekosistem berbasis aplikasi, platform fee merupakan salah satu komponen yang umum diterapkan untuk mendukung keberlanjutan layanan.

Penerapan biaya tersebut tidak hanya ditemukan pada layanan transportasi online dan taksi online, tetapi juga pada berbagai transaksi digital lain, seperti perdagangan elektronik, layanan pemesanan perjalanan, pembelian tiket, belanja online, hingga layanan digital lainnya.

Salah satu platform perdagangan elektronik, misalnya, mengenakan biaya penanganan sebesar Rp 1.000 hingga Rp 5.000 untuk transaksi produk fisik, bergantung pada metode pembayaran yang digunakan. Pada sejumlah transaksi produk digital, biaya platform juga dapat ditetapkan dalam nominal tertentu atau berdasarkan persentase nilai transaksi.

Di sektor ride-hailing, platform fee juga lazim dikenakan kepada konsumen saat menggunakan aplikasi atau layanan digital tertentu. Biaya tersebut tidak masuk dalam perhitungan potongan yang diterima pengemudi ojek online, melainkan langsung menjadi pendapatan aplikator.

Baca juga: Platform Fee Makin Transparan, Saatnya UMKM Maksimalkan E-commerce

Mekanisme pasar dinilai menjadi pengendali

Nailul menilai pengaturan platform fee yang terlalu kaku berpotensi mempersempit ruang perusahaan dalam mengembangkan layanan maupun mempertahankan berbagai manfaat yang selama ini diberikan dalam ekosistem digital.

“Jika ini (platform fee) diatur secara rigid, yang akan terjadi platform akan mengurangi belanja, termasuk diskon ataupun insentif bagi driver,” ujar dia.

Di sisi lain, komisi aplikator untuk layanan transportasi roda dua telah dibatasi sebesar delapan persen. Menurut dia, apabila platform fee juga dibatasi tanpa ruang penyesuaian terhadap sumber pendapatan lain, perusahaan berpotensi mengubah model bisnisnya, termasuk menerapkan biaya berlangganan kepada mitra.

“Tanpa perlu diatur oleh pemerintah, mekanisme pasar akan memberikan kontrol terhadap besaran platform fee.”

“Karena jika harga menjadi terlalu tinggi, konsumen tentu akan meninggalkan.”


berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung Plus sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *