Ganti Foto KTP: Ketentuan, Syarat, hingga Caranya

banner


Makassar

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Seiring berjalannya waktu, tak sedikit masyarakat yang ingin memperbarui foto KTP karena penampilan mereka sudah berubah sehingga foto lama dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

Lantas, apakah bisa mengganti foto KTP?

Pada dasarnya, foto KTP memang bisa diganti, meski demikian penggantian foto KTP tidak bisa dilakukan hanya karena keinginan pribadi. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagi detikers yang berencana mengganti foto KTP, berikut ketentuan, syarat, dokumen yang perlu disiapkan, serta tata cara pengajuannya. Yuk, simak!

Ketentuan dan Syarat Ganti Foto KTP

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, perubahan elemen data berupa pas foto hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Berikut ketentuan dan syaratnya:

1. Mengalami Perubahan Fisik Permanen

Penggantian foto KTP dapat dilakukan apabila pemohon mengalami perubahan fisik permanen akibat cedera serius, penyakit, tindakan operasi, atau kondisi lain yang menyebabkan perubahan signifikan pada wajah.

2. Mengalami Perubahan Penampilan

Foto KTP juga dapat diperbarui apabila terjadi perubahan penampilan yang membuat wajah pada foto lama tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Misalnya, perubahan dari tidak berhijab menjadi berhijab atau sebaliknya.

3. KTP Elektronik Rusak

Penggantian foto juga dimungkinkan apabila KTP elektronik mengalami kerusakan fisik sehingga foto tidak lagi terlihat jelas atau kartu perlu diterbitkan kembali. Dalam kondisi ini, perekaman ulang foto dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan KTP elektronik yang baru.

Dokumen untuk Mengganti Foto KTP

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, masyarakat yang ingin mengganti foto KTP elektronik dapat datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat untuk melakukan perekaman foto baru. Sebelum datang, siapkan beberapa dokumen berikut:

  • KTP lama yang akan diganti.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen pendukung, apabila diperlukan, seperti surat keterangan medis bagi pemohon yang mengalami perubahan fisik permanen.
  • Tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW.

Tata Cara Mengganti Foto KTP

Melansir laman resmi Disdukcapil Kota Banda Aceh, penggantian pas foto pada KTP dilakukan melalui perekaman ulang di kantor Disdukcapil setempat. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  • Datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Jika KTP rusak, bawalah KTP yang rusak tersebut. Sementara jika KTP hilang, sertakan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
  • Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengganti foto pada KTP. Selanjutnya, petugas akan memverifikasi dokumen dan melakukan perekaman ulang pas foto secara langsung.
  • Setelah proses perekaman selesai, petugas akan memproses penerbitan KTP baru dengan menggunakan pas foto terbaru sesuai hasil perekaman.

Itulah ketentuan, syarat, dokumen yang perlu disiapkan, serta tata cara pengajuan untuk ganti foto KTP. Semoga bermanfaat ya, detikers!

(urw/urw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *