Tata Cara Permintaan IBK untuk Perpajakan Terbaru

banner
Tata Cara Permintaan IBK untuk Perpajakan Terbaru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 

Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari PMK 108/2025 mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan tersebut disusun sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja DJP agar pelaksanaan permintaan informasi keuangan dilakukan secara seragam, akuntabel, tetap menjaga kerahasiaan data, serta mendukung pengawasan dan penerimaan negara secara optimal. 

Apa Itu Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK)? 

Dalam SE-9/PJ/2026, Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) adalah informasi, bukti, dokumen, maupun keterangan yang diminta atau diberikan berdasarkan kewenangan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. 

Melalui mekanisme ini, DJP dapat memperoleh informasi keuangan dari: 

  • Lembaga jasa keuangan. 
  • Lembaga jasa keuangan lainnya. 
  • Entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai Common Reporting Standard (CRS)
  • Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor Crypto-Asset Reporting Framework (CARF)

Keberadaan aturan ini menjadi bagian dari implementasi akses informasi keuangan yang bertujuan mendukung administrasi perpajakan sekaligus memenuhi komitmen Indonesia dalam pertukaran informasi perpajakan secara internasional. 

Mengapa DJP Memperbarui Tata Cara Permintaan IBK? 

Pembaruan tata cara permintaan IBK dilakukan agar pelaksanaan akses informasi keuangan: 

  • Memiliki prosedur yang seragam di seluruh unit kerja DJP. 
  • Mengedepankan prinsip kehati-hatian. 
  • Menjaga kerahasiaan data yang diterima dari lembaga keuangan. 
  • Meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan. 
  • Mendukung pemanfaatan informasi keuangan secara akuntabel. 
  • Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan permintaan informasi keuangan. 

Tujuan Permintaan IBK Kini Lebih Luas 

Salah satu perubahan penting dalam SE-9/PJ/2026 adalah bertambahnya ruang lingkup penggunaan IBK. Kini, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta informasi keuangan dalam rangka: 

  • Pertukaran Informasi (Exchange of Information/EOI). 
  • Pengawasan kepatuhan wajib pajak. 
  • Intelijen perpajakan. 
  • Pemeriksaan pajak. 
  • Penagihan pajak. 
  • Pemeriksaan bukti permulaan. 
  • Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. 
  • Penyelesaian upaya administratif maupun upaya hukum. 

Adapun penyelesaian upaya administratif dan hukum tersebut meliputi: 

  • Keberatan. 
  • Banding. 
  • Peninjauan kembali. 
  • Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak. 
  • Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. 
  • Advance Pricing Agreement (APA). 
  • Mutual Agreement Procedure (MAP). 

Dibandingkan ketentuan sebelumnya, ruang lingkup ini menjadi lebih komprehensif sehingga informasi keuangan dapat dimanfaatkan untuk mendukung hampir seluruh proses administrasi dan penegakan hukum perpajakan. 

Baca Juga: Rahasia Dapur Keuanganmu Kini Terhubung ke Pajak, Kok Bisa?

Siapa yang Berwenang Meminta IBK? 

SE-9/PJ/2026 juga menjelaskan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak dilaksanakan oleh pejabat tertentu sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan. 

Beberapa pejabat yang dapat melakukan permintaan IBK, antara lain: 

  • Pejabat yang menangani perpajakan internasional. 
  • Pejabat yang membidangi analisis dan pengawasan kepatuhan. 
  • Pejabat bidang intelijen perpajakan. 
  • Pejabat bidang pemeriksaan pajak. 
  • Pejabat bidang penegakan hukum. 
  • Pejabat bidang keberatan dan banding. 
  • Kepala Kantor Wilayah DJP. 
  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk kegiatan tertentu seperti pengawasan kepatuhan, pemeriksaan, dan penagihan pajak. 

Pengaturan ini bertujuan memastikan setiap permintaan informasi dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsinya. 

Data Apa Saja yang Dapat Diminta DJP? 

Dalam permintaan IBK, DJP dapat meminta berbagai informasi keuangan yang berkaitan dengan rekening keuangan, antara lain: 

  • Identitas pemegang rekening. 
  • Nomor rekening. 
  • Subrekening. 
  • Jenis rekening. 
  • Tanggal pembukaan maupun penutupan rekening. 
  • Saldo atau nilai rekening. 
  • Mutasi transaksi. 
  • Lokasi transaksi. 
  • Informasi keuangan lain yang relevan dan dikelola lembaga keuangan atau PJAK Pelapor CARF. 

Informasi tersebut diminta sesuai kebutuhan masing-masing kegiatan perpajakan dan harus disertai dasar hukum, alasan permintaan, bentuk penyampaian data, serta batas waktu pemberian informasi. 

DJP Juga Bisa Meminta Informasi dari Pihak yang Berkaitan dengan Wajib Pajak 

Selain data milik wajib pajak, SE-9/PJ/2026 juga memperluas cakupan pihak yang dapat dimintai informasi apabila berkaitan dengan kepentingan pengawasan perpajakan. 

Pihak tersebut meliputi: 

  • Orang pribadi dalam satu kesatuan data unit keluarga. 
  • Pengurus perusahaan. 
  • Wakil wajib pajak. 
  • Pemegang saham. 
  • Beneficial owner. 
  • Pihak lain yang memiliki informasi yang dibutuhkan untuk mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak. 

Perluasan cakupan ini bertujuan membantu DJP memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi perpajakan wajib pajak. 

Coretax Menjadi Saluran Resmi Permintaan IBK 

Perubahan lainnya adalah penambahan Coretax sebagai saluran resmi permintaan dan penyampaian IBK. Melalui SE-9/PJ/2026, permintaan maupun pemberian informasi dapat dilakukan melalui: 

Coretax DJP, yang meliputi: 

  • Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK). 
  • Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR). 
  • Host-to-host apabila sistem lembaga keuangan telah terintegrasi dengan DJP. 
  • Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK). 
  • Aplikasi atau laman lain yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. 

Apabila sistem elektronik belum dapat digunakan, pertukaran informasi masih dapat dilakukan secara langsung atau melalui layanan pos maupun jasa kurir sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Resmi! DJP Kini Bisa Akses Data Transaksi E-Wallet

FAQ Seputar Tata Cara Permintaan Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan 

1. Apa yang dimaksud dengan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK)? 

Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) adalah informasi, dokumen, bukti, atau keterangan yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada lembaga keuangan atau pihak terkait berdasarkan kewenangan akses informasi keuangan untuk mendukung pelaksanaan administrasi dan penegakan hukum di bidang perpajakan. 

2. Siapa saja yang dapat dimintai informasi keuangan oleh DJP? 

Berdasarkan SE-9/PJ/2026, DJP dapat meminta informasi kepada lembaga keuangan dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Dalam kondisi tertentu, permintaan informasi juga dapat mencakup pihak yang berkaitan dengan wajib pajak, seperti pengurus perusahaan, pemegang saham, beneficial owner, maupun pihak lain yang relevan. 

3. Untuk tujuan apa DJP dapat meminta informasi keuangan? 

Permintaan informasi keuangan dapat dilakukan untuk berbagai kepentingan perpajakan, seperti pengawasan kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, penyidikan tindak pidana perpajakan, pertukaran informasi (Exchange of Information/EOI), hingga penyelesaian keberatan, banding, dan upaya hukum lainnya. 

4. Apakah Coretax digunakan dalam proses permintaan informasi keuangan? 

Ya. SE-9/PJ/2026 menetapkan Coretax sebagai salah satu saluran resmi untuk permintaan dan pemberian Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK), selain Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK) dan saluran lain yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. 

5. Bagaimana wajib pajak dapat mempersiapkan diri menghadapi ketentuan ini? 

Wajib pajak sebaiknya memastikan seluruh data dan administrasi perpajakan telah akurat, lengkap, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *