Terdakwa Penggelapan 8 iPhone di Kediri Dituntut Tiga Tahun Penjara

banner
Terdakwa Penggelapan 8 iPhone di Kediri Dituntut Tiga Tahun Penjara




Terdakwa M Prima Tory Operandi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri.–

KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri menuntut M Prima Tory Operandi (38), terdakwa penggelapan delapan unit iPhone milik FIFGROUP Cabang Kediri, dengan pidana penjara selama tiga tahun, Rabu 15 Juli 2026.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Ichwan Kabalmay dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun,” tegas Ichwan.

Menurut jaksa, terdakwa mengajukan pembiayaan delapan unit iPhone Pro Max secara bertahap di FIFGROUP Cabang Kediri dan sempat membayar angsuran pada awal masa kredit.

Selain itu, terdakwa menghentikan pembayaran angsuran dan menjual serta memindahtangankan kedelapan telepon seluler tersebut kepada pihak lain meski status kepemilikannya masih menjadi hak perusahaan pembiayaan.

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Kediri mengalami kerugian materiil sebesar Rp 161 juta.

BACA JUGA:Bidpropam Polda Jatim Turun ke Polres Kediri Kota, Puluhan Personel Jalani Tes Urine, Begini Hasilnya


Gempur Rokok Illegal–

Sementara itu, terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan dengan menyatakan perkara yang dihadapinya merupakan ranah perdata, bukan pidana.

“Saya adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih memerlukan kehadiran saya,” ucap terdakwa di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Khairul menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa.

BACA JUGA:Sidang Penggelapan, Kuasa Hukum Mantan Kepala Bengkel Honda Lawan Dakwaan dan Somasi Pesangon

Terpisah, Kepala Cabang FIFGROUP Kediri M. Ibrohim Busro menilai tuntutan tiga tahun penjara belum sebanding dengan kerugian materiil yang dialami perusahaannya.

“Jika tidak berhati-hati, ada konsekuensi hukum yang bisa menjerat. Selain itu, riwayat kredit (skor BI checking) akan menjadi buruk, sehingga di kemudian hari yang bersangkutan tidak akan bisa lagi mengajukan kredit di sektor perbankan maupun pembiayaan resmi,” pungkas Ibrohim. (roh/fai)

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *