JAKARTA, KOMPAS.com – Tak semua masyarakat bisa memperoleh program sertifikat tanah gratis yang tengah disiapkan pemerintah.
Program hasil kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ditargetkan menjangkau 8 juta sertifikat tanah secara bertahap hingga 2028.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu dan tidak berlaku untuk semua warga.
“Programnya adalah sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ada tiga rumpun yang berhak mendapatkan program ini,” ujar Nusron di kantornya, Jakarta, Selasa (15/7/2026).
Sementara itu, Ara mengatakan, program sertifikat tanah gratis akan dipadukan dengan berbagai program perumahan pemerintah agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Program 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis bagi MBR
“Itu sertifikasi gratis digabungkan nanti dengan program BSPS atau bedah rumah. Jadi, rumahnya dibedah, sertifikatnya diurus secara gratis, kemudian ekonominya diperkuat melalui KUR Perumahan,” terang Ara.
Masyarakat yang Berhak Ikut Program Sertifikat Tanah Gratis
1. Penerima BSPS
Kelompok pertama adalah masyarakat yang menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah dari pemerintah.
Menurut Nusron, dari sekitar 1,4 juta penerima BSPS sepanjang 2015-2024, masih terdapat sekitar 1,1 juta rumah yang belum memiliki sertifikat tanah. Kelompok inilah yang menjadi prioritas dalam program sertifikasi gratis.
Selain penerima BSPS dari Kementerian PKP, pemerintah juga akan mendata penerima program bedah rumah dari kementerian lain.
2. Penerima KPR FLPP
Kelompok berikutnya adalah masyarakat yang membeli rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Namun, pemerintah hanya menggratiskan peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemilik rumah.
Baca juga: Cek Sertifikat Tanah di BPN Cuma 1 Hari, Ini Biayanya
“Yang kami gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian ditingkatkan menjadi SHM,” jelas Nusron.
3. MBR yang Bangun Rumah Mandiri








