Jakarta –
Ketika membeli tanah lalu mendapat Akta Jual Beli (AJB) jangan senang dulu ya detikers. Sebab, AJB itu bukan bukti kepemilikan atas tanah, melainkan bukti transaksi saja.
Dilansir Kementerian Keuangan, Senin (13/7/2026), AJB adalah dokumen resmi yang mencatat proses jual beli antara penjual dan pembeli properti. Dokumen ini disusun oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Meskipun statusnya tidak sekuat SHM, AJB ini tetap dokumen legal sebagai bukti jual beli yang sah secara hukum. Tanpa AJB detikers akan sulit untuk mengurus sertifikat tanah atas nama pembeli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, setiap transaksi harus ada AJB karena ini adalah bukti hitam di atas putih yang melindungi hak kedua belah pihak.
Sementara itu, dilansir dari Kementerian ATR/BPN, SHM adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh yang diakui oleh hukum agraria Indonesia. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas penggunaan, pengelolaan, pemindahan, dan pengalihan tanah tersebut.
Jadi, jelas bukan perbedaan antara AJB dan SHM. Dengan begitu agar status kepemilikan atas lahan lebih kuat, setiap pemilik harus mengurus SHM. Dilansir dari akun Instagram PPID Kementerian ATR/BPN, berikut caranya.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengubah AJB jadi sertifikat tanah, masyarakat bisa ke kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen sebagai berikut.
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai yang berisi:
– Identitas diri
– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK)
4. Bukti pemilikan tanah/bukti perolehan tanah (AJB)
5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Biaya dan Waktu Pembuatan
Dilansir dari Sentuh Tanahku, perkiraan waktu penyelesaian AJB menjadi sertifikat tanah sekitar 5 hari kerja. Untuk biayanya, tergantung dari nilai tanah dan luas tanahnya. Masyarakat bisa melakukan simulasi di aplikasi Sentuh Tanahku.
Itulah cara mengubah AJB menjadi sertifikat tanah.
(aqi/aqi)








