Grid.ID/Devi Agustiana dan Informasi Sekretariat
Rieke Diah Pitaloka singgung kejanggalan kasus Nikita Mirzani, minta sidang PK sang artis dikawal ketat.
Grid.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta sidang PK artis Nikita Mirzani dikawal ketat. Bukan tanpa alasan, Rieke menilai ada sejumlah kejanggalan dan hal yang memerlukan perhatian dari kasus Nikita Mirzani.
Selain itu, Rieke juga menyinggung soal integritas peradilan. Hal itu disampaikan Rieke Diah Pitaloka di akun Instagram pribadinya @riekediahp pada (07/07/2026).
Di unggahan itu, Rieke Diah Pitaloka minta sidang PK Nikita Mirzani dikawal ketat. Adapun sidang itu telah dilakukan pada Rabu (8/7/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak pemohon PK.
Tak ingin publik salah paham, Rieke lantas mengungkap alasannya ikut bersuara di kasus Nikita dalam kapasistasnya sebagai Anggota DPR. Ia menyebut kehadirannya dalam kasus Nikita Mirzani merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Saya menegaskan bahwa kehadiran saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan untuk mengintervensi proses hukum, mempengaruhi independensi hakim, ataupun mengarahkan putusan pengadilan,” kata Rieke.
Instagram @riekediahp
Rieke Diah Pitaloka singgung kejanggalan kasus Nikita Mirzani, minta sidang PK sang artis dikawal ketat.
Lebih lanjut, Rieke Diah Pitaloka singgung kejanggalan kasus Nikita Mirzani. Rieke menyebut kasus Nikita Mirzani jadi perhatian karena vonis yang terus bertambah berat.
Di mana di tingkat pertama, Nikita sudah mendapat vonis 4 tahun penjara. Kemudian, di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nikita diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1miliar. Bahkan, hukuman itu tak berubah hingga Nikita mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Kedua, Rieke juga menyoroti proses vonis di tingkat kasasi di mana berkas tersebut baru didistribusikan kepada majelis hakim pada 12 Maret 2026, lalu diputus sehari kemudian. Sementara, salinan resmi putusan baru diterima para pihak pada 26 Mei 2026.
“Fakta tersebut memunculkan pertanyaan yang sah mengenai dasar perubahan putusan, proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung segera setelah distribusi berkas kepada majelis, serta jeda waktu penyampaian salinan putusan. Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik dalam negara hukum,” ujarnya.
“Pengalaman tersebut mengajarkan bahwa pengawasan terhadap integritas peradilan merupakan kebutuhan konstitusional untuk menjaga marwah lembaga peradilan,” katanya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bakal Bebas? Saksi Ahli ITE Sebut Sang Artis Tak Lakukan Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Reza Gladys
PROMOTED CONTENT








