Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Maut Sesama WNA Brunei di Blok M

banner

JAKARTA, jakrev.com – Jagat media sosial dihebohkan oleh rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi kekerasan jalanan di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Insiden berdarah yang melibatkan sesama Warga Negara Asing (WNA) asal Brunei Darussalam ini berakhir tragis setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

Pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini. Melalui akun Instagram resmi @poldametrojaya pada Rabu (27/5/2026), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mempublikasikan wajah terduga pelaku.

Dia adalah MIA (33), seorang pembuat konten yang populer di media sosial dengan nama panggung Selebgram Woodyrman.

“Ditreskrimum berhasil mengamankan terduga selebgram yang terlibat kasus penganiayaan berat di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” tulis takarir dalam unggahan resmi Polda Metro Jaya tersebut.

Kronologi Cekcok di Blok M Hub

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian, peristiwa penganiayaan ini sebenarnya terjadi pada Rabu (6/5/2026), sekitar pukul 03.30 WIB.

Korban yang diketahui berinisial MHF (30) awalnya sedang berada di lokasi kejadian bersama seorang saksi. Tidak lama berselang, datang sekelompok orang yang kemudian bergabung dan berbincang dengan korban.

Situasi yang semula tenang mendadak memanas. Dalam potongan video CCTV yang beredar luas, korban dan pelaku terlihat terlibat adu mulut yang sengit.

Walaupun beberapa orang di sekitar lokasi sempat mencoba melerai dan menenangkan keadaan, ketegangan justru semakin tidak terkendali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa ketegangan lisan tersebut berujung pada tindakan fisik yang fatal. Pelaku nekat menghantam korban menggunakan botol kaca hingga korban langsung terkapar di lantai.

“Sekitar pukul 03.28 WIB, terduga pelaku tiba di lokasi bersama rekannya dengan menggunakan mobil,” ujar Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Budi menambahkan, sejak turun dari kendaraan, pelaku memang sudah membawa sebuah tas kertas (paper bag) berwarna hitam yang diduga kuat berisi botol kaca. Pelaku kemudian langsung menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi sengit di area pintu masuk Blok M Hub.

Korban Meninggal Dunia di RSPP

Setelah hantaman keras tersebut, korban yang mengalami luka serius tidak langsung dibawa ke rumah sakit.

Rekan-rekannya sempat mengevakuasi MHF ke sebuah tempat penginapan yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk memberikan pertolongan pertama.

Namun, karena kondisi yang terus memburuk, korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) agar mendapatkan penanganan medis yang lebih intensif.

Setelah sempat berjuang melewati masa kritis selama sepuluh hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 16 Mei 2026.

“Korban sempat dibawa ke tempat penginapan di sekitar lokasi, kemudian dibawa ke RSPP untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Budi.

Saat ini, pihak kepolisian telah menaikkan status hukum kasus ini dan menetapkan MIA alias Woodyrman sebagai tersangka utama. “Kami berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam,” tegasnya.

Penyelidikan CCTV dan Jeratan Pasal Berat

Proses penangkapan selebgram asal Brunei ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti yang solid di lapangan.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengungkapkan bahwa rekaman CCTV di sekitar Blok M Hub menjadi kunci penting untuk mengidentifikasi pergerakan pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Resa dalam keterangannya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana kekerasan tersebut.

Atas tindakan brutalnya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, Selebgram Woodyrman kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat di Indonesia.

Penyidik menjerat tersangka MIA dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi hukum pidana terkait aksi penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *