Doktif Datangi Sidang Richard Lee, Siap Surati Komisi Yudisial untuk Kawal Persidangan

banner

Sementara itu, JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak Richard Lee dan melanjutkan sidang ke tahap berikutnya. JPU menilai seluruh dalil yang disampaikan dalam eksepsi tidak berkaitan dengan pokok perkara sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum.

“Oleh karenanya, kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan. Menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata JPU. 

JPU menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. JPU juga menyatakan surat dakwaan telah disusun memenuhi ketentuan hukum acara pidana, baik secara formil maupun materiil, sehingga layak menjadi dasar pemeriksaan perkara.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *