Senin, 15 Desember 2025 – 17:57 WIB
Banjarbaru, VIVA – Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan hingga kini penyidik Satuan Reskrim Polres Balangan masih mendalami beredarnya video syur sesama jenis yang diduga selebgram populer asal Kabupaten Balangan berinisial FB.
“Sudah ada laporan, sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata dia di Banjarbaru, Senin.
Adam menjelaskan langkah pertama penyidik memastikan dulu kebenaran video yang beredar berkaitan pemeran di dalamnya.

Ilustrasi menonton video porno.
Kemudian menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.
Dia menegaskan pembuat dan penyebar konten pornografi dijerat hukum berdasarkan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut maka pelaku bisa dikenakan pidana penjara dan denda karena memproduksi, membuat, menyebarluaskan, mendistribusikan, atau membuat konten pornografi yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.
Adam pun mengingatkan masyarakat tidak merekam segala aktivitas konten pornografi yang melanggar kesusilaan.
Termasuk bagi masyarakat yang mengetahui adanya konten pornografi untuk tidak menyebarkannya jika tak ingin terjerat pidana. (Ant)
Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin Makan Korban, Puluhan Warga Masih Berjuang Lawan ISPA
Sebanyak 22 warga di sekitar area kebakaran TPA Jatiwaringin, Mauk, terjangkit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) buntut paparan asap, kebakaran di TPA itu.
VIVA.co.id
5 Juli 2026











