Di era media sosial saat ini, tidak jarang kita mendapati orang dengan percaya diri memberikan fatwa melalui Instagram, Facebook, YouTube, maupun platform lain. Mereka kerap menyatakan sesuatu haram, bid’ah, wajib, atau sunah tanpa menyertakan argumentasi yang jelas serta rujukan ilmiah yang dapat dipercaya. Bahkan, latar belakang keilmuannya pun sering kali tidak jelas.
Fenomena ini menjadi problem serius, sebab banyak pendakwah dadakan muncul dari latar belakang publik figur, seperti pesilat atau penyanyi, yang kemudian dianggap benar oleh masyarakat hanya karena popularitasnya. Padahal, mereka tidak memiliki dasar pendidikan agama yang kuat. Akibatnya, masyarakat awam sering kali kebingungan menentukan rujukan agama di tengah derasnya informasi simpang siur tanpa landasan yang kokoh.
Merujuk kepada Ulama Kompeten
Di era digital, mudah sekali mengakses beragam informasi tentang agama. Namun, penting bagi kita untuk memfilter informasi tersebut dan menjadikan ulama sebagai rujukan utama. Hal ini ditegaskan dalam penggalan surah al-Anbiyā` (21): 7:
فَسْئَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
‘Abdu al-Karīm al-Qusyairi dalam Lathāif al-Isyārāt menjelaskan bahwa ayat ini bermakna umum. Maksud dari ahl al-dzikri adalah para ulama, yakni orang-orang yang paham dan mendapat ilham dari Allah Subḥānahu wa Ta’ālā untuk menginformasikan kebenaran. (al-Qusyairi, Lathāif al-Isyārāt, Mesir: al-Hay`ah al-Mishriyyah, (2): 493).
Ulama memiliki keahlian masing-masing. Ada yang ahli dalam hukum-hukum Islam, sehingga orang awam wajib merujuk kepada mereka saat membutuhkan fatwa. Jika bingung dalam ilmu suluk, maka harus bertanya kepada orang yang ‘arifin billah (mursyid thariqah). (Ibid, (2):229). Analogi sederhananya seperti dokter dan pasien. Ketika pasien sakit perut, ia tentu tidak akan datang ke dokter jantung.
Selain itu, kedudukan ulama ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan Imam al-Tirmidzi:
إِنَّ العُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ، إِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا العِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
(al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, (4): 414)
“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi, karena para nabi tidak mewariskan dinar atau dirham, mereka hanya mewariskan ilmu. Barang siapa yang belajar ilmu kepada mereka, maka ia akan mendapatkan bagian yang berlimpah.”
Maka tidak boleh merujuk kepada orang yang bukan ahlinya. Muhammad bin Ali al-Atsyubi dalam Qurratul ‘Aini mengutip perkataan Abu Mush‘ab al-Zubairi, bahwa ia mendengar Imam Malik berkata:
لا تَحمِل العلم عن أهل البدع كلهم، ولا تَحمِل العلم عمن لم يُعرَف بالطلب
“Janganlah kamu mendapatkan ilmu dari semua Ahli bid’ah, dan janganlah kamu mendapatkan ilmu dari orang yang tidak diketahui latar belakang pendidikannya.”
Risiko Salah Rujukan
Ada beberapa risiko besar jika salah mengambil rujukan. Pertama, menyesatkan dan disesatkan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Imam al-Bukhari:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: (إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لم يبق عالما، اتخذ الناس رؤوسا جُهَّالًا، فَسُئِلُوا، فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari manusia, tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama. Hingga apabila tidak tersisa seorang alim pun, manusia mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin. Mereka ditanya, lalu mereka memberi fatwa tanpa ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. al-Bukhari, (1): 50).
Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa fatwa tanpa ilmu adalah penyebab utama penyimpangan pemikiran keagamaan dalam masyarakat. (Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1379H, (13): 284).
Kedua, munculnya paham ekstrem. Banyak pelaku ekstremisme agama belajar secara informal dari tokoh radikal yang tidak memiliki legitimasi akademik atau keilmuan. (BNPT & MUI, Modul Deradikalisasi).
Ketiga, tersebarnya ilmu yang tidak benar. Hal ini termasuk dalam periwayatan hadis yang dianggap tidak sahih karena salah satunya bersumber dari orang yang tidak kompeten.
Oleh: Nabil Fithran










