Jaksa Tolak Eksepsi Richard Lee, Minta Majelis Hakim Lanjutkan Persidangan di PN Tangerang

banner

Liputan6.com, Jakarta – Sidang dokter kecantikan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026). Sidang kali ini mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Richard Lee.

Dalam persidangan, JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak Richard Lee dan melanjutkan sidang ke tahap berikutnya. JPU menilai seluruh dalil yang disampaikan dalam eksepsi tidak berkaitan dengan pokok perkara sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum.

“Oleh karenanya, kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan. Menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata JPU.

JPU menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. JPU juga menyatakan surat dakwaan telah disusun memenuhi ketentuan hukum acara pidana, baik secara formil maupun materiil, sehingga layak menjadi dasar pemeriksaan perkara.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *