Richard Lee Merasa Kasusnya Janggal, Harapkan Keadilan Hakim dalam Memutuskan

banner

Liputan6.com, Jakarta – Dokter kecantikan Richard Lee mempertanyakan dasar hukum terkait dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyeretnya ke meja hijau. Ia heran karena laporan tersebut muncul dari transaksi yang menurutnya terjadi di luar jalur distribusi resmi milik kliniknya. Richard Lee menegaskan produknya hanya dipasarkan melalui saluran resmi dengan sistem penjualan ketat dan eksklusif. Karena itu, Richard Lee merasa tak masuk akal jika dirinya dimintai pertanggungjawaban atas produk yang dibeli konsumen dari pihak lain.

“Bagaimana mungkin belinya saja enggak di tempat saya. Seperti yang kalian ketahui, Athena itu tempat eksklusif, hanya bisa dibeli di platform resmi dan di tempat resmi,” tegas Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026).

Richard Lee kecewa karena diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas produk yang tidak dibeli melalui jalur resmi. Menurutnya, kualitas dan keaslian produk hanya dapat dijamin apabila konsumen membeli melalui saluran distribusi yang telah ditentukan perusahaan. “Bagaimana mungkin belinya kalau enggak di tempat resmi itu bisa dilaporkan pada saya. Mohon maaf,” imbuhnya.

Meski menganggap ada kejanggalan dalam perkara, Richard Lee tetap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Sementara ini ia masih menunggu putusan majelis hakim terkait nota keberatan atau eksepsi yang telah diajukan tim kuasa hukum. “Semua sidang sudah saya jalankan. Kemarin sudah sidang eksepsi, hari ini balasan jaksa. Saya sudah ngobrol dengan kuasa hukum saya,” Richard Lee menyambung.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *