Cara Mutasi Kendaraan ke DKI Jakarta, Syarat dan Tahapannya

banner

JAKARTA, KOMPAS.com – Mutasi kendaraan menjadi salah satu prosedur yang wajib dilakukan ketika pemilik kendaraan berpindah domisili ke daerah lain, termasuk ke DKI Jakarta.

Proses ini bertujuan agar data administrasi kendaraan sesuai dengan alamat pemilik terbaru, sehingga memudahkan pengurusan pajak maupun dokumen kendaraan di kemudian hari.

Sebagai contoh, kendaraan yang sebelumnya terdaftar di Jawa Barat dan kemudian dibawa serta digunakan secara permanen di Jakarta, perlu menjalani proses mutasi agar pencatatan administrasinya berpindah ke wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Butuh Berapa Menit Memanaskan Motor Sebelum Digunakan?

Samsat Induk Jakarta buka pada Sabtu (31/8/2024) untuk fasilitasi warga yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.Dok. GRID.ID/Octa Saputra Samsat Induk Jakarta buka pada Sabtu (31/8/2024) untuk fasilitasi warga yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

Apa Itu Mutasi Kendaraan?

Mutasi kendaraan merupakan proses pemindahan data registrasi dan identitas kendaraan dari satu wilayah administrasi ke wilayah lainnya.

Setelah proses selesai, kendaraan akan tercatat sebagai objek kendaraan bermotor di daerah tujuan, lengkap dengan penerbitan dokumen registrasi baru.

Sebelum mengurus mutasi kendaraan, pastikan seluruh dokumen berikut telah disiapkan:

  • STNK asli beserta fotokopinya
  • BPKB asli beserta fotokopinya
  • KTP pemilik sesuai alamat domisili baru
  • Surat fiskal dari daerah asal
  • Formulir permohonan mutasi keluar dan mutasi masuk

Tahapan Mutasi Keluar

Melansir laman Bapenda DKI Jakarta, bagi kendaraan yang berasal dari luar DKI Jakarta, pemilik harus terlebih dahulu mengurus mutasi keluar di Samsat asal dengan tahapan sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
  • Melakukan pemeriksaan atau cek fisik kendaraan.
  • Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
  • Membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
  • Menerima berkas mutasi keluar beserta surat fiskal untuk dibawa ke daerah tujuan.
  • Tahapan Mutasi Masuk ke DKI Jakarta

Baca juga: Ini Bocoran Harga Wuling Aira EV, di Bawah Rp 200 Juta?

Ilustrasi pajak.SHUTTERSTOCK/BOY ANTHONY Ilustrasi pajak.

Setelah memperoleh berkas mutasi keluar, proses dilanjutkan di Samsat sesuai domisili baru di DKI Jakarta.

Tahapannya meliputi:

  • Menyerahkan berkas mutasi keluar beserta dokumen kendaraan.
  • Melakukan cek fisik kendaraan apabila diperlukan.
  • Menunggu proses penerbitan STNK baru dengan nomor registrasi DKI Jakarta.
  • Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Keuntungan Melakukan Mutasi Kendaraan

Mengurus mutasi kendaraan memberikan sejumlah manfaat, antara lain:

  • Data kepemilikan kendaraan sesuai dengan alamat domisili terbaru.
  • Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi lebih mudah karena dilakukan di wilayah tempat tinggal.
  • Administrasi kendaraan tetap tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Ada Pembebasan Sanksi Administratif

Bagi masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan di DKI Jakarta, termasuk proses mutasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan kemudahan melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, wajib pajak memperoleh pembebasan bunga keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.

Baca juga: Marc Marquez: Motor MotoGP Sekarang Seperti Robot

Ini rincian biaya mutasi mobil 2022 atau biaya mutasi masuk mobil atau biaya mutasi kendaraan.Istimewa Ini rincian biaya mutasi mobil 2022 atau biaya mutasi masuk mobil atau biaya mutasi kendaraan.


Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak, sementara sistem akan menghapus bunga keterlambatan secara otomatis. Program tersebut berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan, termasuk bagi pemilik yang sedang mengurus perpindahan domisili kendaraan ke DKI Jakarta.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *