Pihak Richard Lee Tanggapi Penolakan JPU atas Eksepsinya, Ungkap Fakta Saat Kejadian

banner

Liputan6.com, Jakarta – Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Kesehatan dan Undang Undang Perlindungan Konsumen yang menyeret dokter kecantikan Richard Lee, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Richard Lee.

Dalam persidangan, jaksa menolak nota pembelaan Richard Lee dan meminta majelis hakim melanjutkan proses sidang ke tahap berikutnya. Jaksa menganggap eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa tidak berkaitan dengan pokok perkara, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum.

Menanggapi penolakan tersebut, Richard Lee melalui penasihat hukumnya, Faizal Hafied, memastikan langkah yang mereka tempuh semata-mata untuk mencari keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku. Faizal menegaskan dirinya tidak sedang memainkan kepentingan politik ataupun intrik dalam menangani perkara tersebut.

“Jadi saya ini dalam posisi mendudukkan perkara ini sesuai dengan aturan hukumnya. Jadi saya tidak main politik, tidak main hal-hal lain. Saya ingin kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026).

Faizal lalu menyoroti riwayat kepemilikan produk kecantikan yang disebut berasal dari Graba Shop. Menurutnya, barang tersebut telah dibeli sejak Juli dan Oktober 2023, dan berada dalam penguasaan pihak tersebut selama lebih dari satu tahun.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *