JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang menerima pengingat adanya tunggakan pajak melalui email dapat melakukan pengecekan perincian Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang belum dilunasi secara mandiri melalui Coretax DJP.
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang mengaku mendapatkan pesan penagihan pajak atas utang pajak yang belum dilunasi. Sebelum melakukan pengecekan, Kring Pajak meminta wajib pajak terlebih dahulu untuk memastikan pengirim email menggunakan email dengan domain @pajak.go.id.
“Jika iya [pengirim menggunakan email dengan domain @pajak.go.id], maka atas email tersebut merupakan email resmi dari DJP. Email yang wajib pajak terima tersebut merupakan pengingat resmi dari DJP,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (20/7/2026).
Menurut Kring Pajak, pengiriman email tersebut bertujuan sebagai pengingat agar wajib pajak dapat segera melakukan pelunasan atas pajak terutangnya. Dengan demikian, wajib pajak dapat terhindar dari tindakan penagihan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kring Pajak menjelaskan pesan penagihan pajak tersebut dikirimkan secara otomatis kepada wajib pajak yang berdasarkan data DJP masih memiliki tunggakan pajak, seperti Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Selanjutnya, wajib pajak dapat mengecek perincian STP dan/atau SKP yang belum dilunasi secara mandiri melalui akun coretax pada menu Pembayaran > Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak, sepanjang data STP/SKP tersebut sudah tersedia di coretax.
Apabila merasa ragu, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran resmi yang tersedia seperti KPP terdekat atau aplikasi M-Pajak, live chat di pajak.go.id, telepon Kring Pajak 1500200 akun X @kring_pajak, dan email [email protected].
Untuk diperhatikan, seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya apa pun. Selain itu, otoritas pajak juga tidak pernah meminta pembayaran apapun ke rekening pribadi dan tidak pernah mengirimkan tautan di luar situs resmi. (rig)








