Cara Cek Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah, Balik Nama, dan Layanan Pertanahan Resmi di ATR/BPN

banner

– Advertisement –

– Advertisement –

JAKARTA, balipuspanews.com – Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan mengenai biaya yang harus dibayar, komponen yang dikenakan, hingga cara penghitungannya kerap muncul saat hendak mengurus sertifikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Di tengah kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan transparan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, Senin (6/7/2026).

Achmad mengatakan, regulasi tersebut mengatur berbagai rumus perhitungan biaya layanan pertanahan.

“Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik untuk kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, maupun berbagai kegiatan pertanahan lainnya,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dapat dihitung melalui rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Selain mengatur biaya layanan utama, PP tersebut juga memuat ketentuan mengenai berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.

“Di dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tersebut juga ada ketentuan terkait kegiatan lapangan pada Pasal 21, termasuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.

Keterbukaan informasi, termasuk mengenai tarif layanan pertanahan, menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku, masyarakat dapat lebih tenang saat mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang keliru.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi biaya secara lebih praktis, perhitungan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi biaya layanan pertanahan dengan mudah melalui ponsel.
Karena itu, sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan mencari informasi terlebih dahulu melalui saluran resmi yang tersedia.

“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *