JAKARTA, KOMPAS.com – Jelang putusan sidang kasus tindak pidana korupsi Chromebook, pihak keluarga Nadiem Makarim menggelar acara doa bersama di Taman Menteng, Jumat (26/6/2026).
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, menggelar doa bersama agar suaminya bisa dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang menjerat.
Sejumlah artis juga tampak hadir memberikan dukungan dan doa bagi keluarga Nadiem Makarim.
Baca juga: Christine Hakim hingga Jajang C. Noer Hadiri Sidang Dakwaan Nadiem Makarim
Dira Sugandi tampak menyanyikan sebuah lagu untuk Nadiem Makarim.
Sementara Ariel Tatum juga membacakan puisi.
Happy Salma juga terlihat hadir dan memberikan dukungan untuk Franka Franklin.
“Kami berdoa untuk Indonesia yang adil. Kami berdoa untuk Indonesia yang memandang mereka bukan sekadar angka, bukan sekadar perkara, melainkan sebagai manusia,” tulis Franka dalam Instagram-nya dikutip Kompas.com, Senin (29/6/2026).
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan perkara pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026.
Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.
Baca juga: Dukungan Cinta Laura hingga Nadiem Makarim kepada Keysha Aditia dan Devina yang Jago Dansa
Duduk Perkara
Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lain disebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa menyebut Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia, dengan mengarahkan kajian pengadaan pada satu produk yakni perangkat berbasis Chrome milik Google.
Baca juga: 4 Hal Menarik dari Perbincangan Maudy Ayunda dengan Nadiem Makarim
Atas perkara ini, Nadiem dan para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.








