Nikita Mirzani Bakal Bebas? Saksi Ahli ITE Sebut Sang Artis Tak Lakukan Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Reza Gladys

banner
Nikita Mirzani saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Grid.ID/Ulfa Lutfia

Nikita Mirzani saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Grid.ID – Saksi ahli dari pakar hukum di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Henri Subiakto menyebut artis Nikita Mirzani berpotensi bebas dari jeratan hukum. Henri menilai Nikita tak melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

Hal itu diungkap Henri saat jadi saksi ahli di Sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Dalam kesaksiannya, saksi ahli ITE sebut Nikita Mirzani tak lakukan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Terkait Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang menjerat Nikita, Henri menjelaskan pasal tersebut mengatur tentang pemerasan yang mengharuskan adanya ancaman, unsur paksaan, serta tujuan memperoleh keuntungan berupa uang atau barang.

Setelah mempelajari perkara itu, Henri mengaku tak menemukan ancaman untuk membuka rahasia seseorang maupun bentuk paksaan yang mengarap pada tindak pidana pemerasan.

“Sementara yang ditunjukkan kepada saya atau yang saya lihat di dalam berkas-berkas itu tidak ada kata-kata dari pelaku Nikita itu ngancam,” kata Henri, dikutip dari Tribunnews.com.

“Ngancam itu misalnya begini, kalau di pasal 27B itu harus ngancam akan membuka rahasia.”

“Rahasianya apa? Rahasia orang, bukan rahasia produk. Undang-Undang ITE Pasal 27B itu untuk orang, untuk persoalan lindungin orang,” papar saksi ahli ITE tersebut.

Saksi ahli ITE ungkap potensi Nikita Mirzani bakal bebas, sebut sang artis lakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Saksi ahli ITE ungkap potensi Nikita Mirzani bakal bebas, sebut sang artis lakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Henri menilai, perkara ibu tiga anak itu disidangkan pada perkara perdata, bukan pidana. Melihat hal itu, Henri mengungkap potensi Nikita Mirzani bakal bebas.

“Jadi misalnya ada yang menjelek-jelekkan produk atau enggak atau katakanlah Nikita menjelek-jelekkan produk itu perdata untuk disidangkan di perdata, benar enggak produknya dirugikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Henri juga memastikan tidak mengenal secara pribadi mantan istri Dipo Latief itu. Hanya saja, ia memiliki pandangan tersendiri terkait kasus yang menjerat sang artis.

Baca Juga: Reza Gladys Ngaku Punya Rekaman Nikita Mirzani Diduga Suap Hakim, Klaim Dapat Bukti dari Sosok Ini

PROMOTED CONTENT


Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *