Deretan Artis Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Kompak Berpakaian Putih

banner

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah artis menghadiri sidang putusan Nadiem Makarim terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Berikut ini sejumlah artis yang hadiri sidang Nadiem.

  • Happy Salma
  • Khiva Iskak
  • Nadine Alexandra
  • Igor Saykoji
  • Teuku Zacky
  • Riri Riza
  • Mira Lesmana
  • Jajang C Noer dan Nazira

Kompak berpakaian serba putih

Berdasarkan pantauan Kompas.com, para figur publik yang hadir tampak kompak mengenakan kemeja putih sebagai bentuk dukungan.

Mereka kompak berharap Nadiem Makarim mendapatkan keadilan atas perkara yang tengah dihadapinya.

Baca juga: Sidang Putusan Nadiem Makarim: Teuku Zacky Prihatin & Beri Dukungan Penuh

“Saya harus optimistis bahwa Nadiem Makarim harus bebas murni. Saya optimistis, harus optimistis,” kata Khiva Iskak yang merupakan sepupu Franka Franklin, istri Nadiem Makarim.

Harapan serupa juga disampaikan Happy Salma.

“Tentu saja kita ingin melihat bahwa apa yang diperjuangkan itu berbuah menjadi sebuah kemenangan ya. Bisa dibebaskan dengan murni, tetapi kan itu impian, itu harapan. Ya nanti akan kita lihat bersama-sama,” ungkap Happy Salma.

Riri Riza hadiri sidang putusan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). KOMPAS.com/Revi C Rantung Riri Riza hadiri sidang putusan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Sementara itu, Riri Riza mengaku hanya bisa berharap proses hukum berjalan dengan adil.

“Saya cuma bisa berdoa ya dan berharap. Saya melihat kedua orang tua hadir, keluarga hadir di setiap proses persidangan untuk menyaksikan sendiri, membuat keputusan-keputusan sendiri terhadap bagaimana proses hukum berjalan. Dan rasanya kita semua punya catatan pribadi,” ujar Riri Riza.

Hingga berita ini diturunkan, sidang putusan Nadiem Makarim masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain deretan artis, para pendukung Nadiem yang lain kompak mengenakan kemeja putih.

Selain itu, para driver Gojek juga turut hadir dalam sidang ini.

Duduk Perkara

Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lain disebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.


Jaksa menyebut Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia, dengan mengarahkan kajian pengadaan pada satu produk yakni perangkat berbasis Chrome milik Google.

Atas perkara ini, Nadiem dan para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *