BATAM, KOMPAS — Kreator konten di aplikasi Tiktok, Satria Mahathir (21), diringkus polisi di Batam, Kepulauan Riau. Ia dan tiga tersangka lain mengeroyok anak anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau saat perayaan malam Tahun Baru 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang) Komisaris Dwi Ramadhanto mengatakan, pengeroyokan itu di Kafe Barat Kopi, Kecamatan Sekupang. Korban pengeroyokan, RA (16), merupakan anak dari anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura.
”Pengeroyokan itu berawal saat tersangka (Satria) bersenggolan dengan korban lalu cekcok,” kata Ramadhanto saat memberikan keterangan pers di Markas Polresta Barelang, Jumat (5/1/2024).
Satria merupakan kreator konten di aplikasi Tiktok dengan lebih dari 209.000 pengikut. Ia dikenal warganet dengan sebutan ”Cogil” kependekan dari cowok gila akibat konten-kontennya yang kontroversial.
Selain Satria, polisi juga menangkap tiga tersangka lain, yakni Dimas Jaya, Rayhan Sanjaya, dan Ahmad Divo. Mereka berempat diringkus pada 3 Januari 2024.
Satria dibantu tiga tersangka lain menyeret RA ke teras kafe. Di situ mereka melakukan pengeroyokan. Satria menendang punggung dan memukul bagian belakang kepala korban berulang kali.
Akibat pengeroyokan itu, RA mengalami luka sobek di bibir, bengkak di kepala, serta memar di lengan dan rahang. Hal itu tercantum dalam hasil visum dari RS Awal Bros, Batam, yang diserahkan ayah korban kepada polisi.
Menurut Ramadhanto, Satria dan tiga rekannya dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 72 juta.
Seusai konferensi pers di Markas Polresta Barelang, Satria mengaku khilaf dan tidak mampu menahan kemarahan. ”Saya meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi,” ucapnya.
Baca juga: Pesta Ultah Seleb Tiktok Bekasi Berujung Denda Belasan Juta Rupiah
Dikonfirmasi secara terpisah, pemilik kafe Barat Kopi, Farel (21), membenarkan bahwa Satria memukul dan menendang RA. Ia melihat RA dianiaya oleh Satria sampai tersungkur di teras kafe.
”Kejadiannya 1 Januari 2024 sekitar pukul 01.00. Waktu itu saya tiba-tiba disuruh keluar karena di depan ada ribut-ribut. Saya langsung lerai dan korban saya masukkan ke mobil,” kata Farel.
Menurut Farel, Satria sebenarnya tidak diundang untuk meramaikan acara di kafe tersebut. Kreator konten Tiktok itu datang karena diajak oleh Divo yang merupakan kawan dekat Farel.
”Waktu itu dia (Satria) minum alkohol, tetapi saya rasa tidak sampai mabuk. Kafe tidak menjual alkohol, tetapi banyak orang yang datang bawa sendiri,” ujar Farel.
Ayah RA, Nyanyang, menyatakan, kafe Barat Kopi hanya berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya. RA dan satu temannya datang ke acara itu karena mengidolakan Satria.
”Anak saya ngefans sama Satria, eh, kok malah dikeroyok. Pulang-pulang kepala benjol, giginya goyang, punggung berdarah, dan tangannya bengkak,” ucap Nyanyang.
Baca juga: Pelajaran Mahal dari Kasus Mario Dandy
BATAM, KOMPAS — Kreator konten di aplikasi Tiktok, Satria Mahathir (21), diringkus polisi di Batam, Kepulauan Riau. Ia dan tiga tersangka lain mengeroyok anak anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau saat perayaan malam Tahun Baru 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang) Komisaris Dwi Ramadhanto mengatakan, pengeroyokan itu di Kafe Barat Kopi, Kecamatan Sekupang. Korban pengeroyokan, RA (16), merupakan anak dari anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura.
”Pengeroyokan itu berawal saat tersangka (Satria) bersenggolan dengan korban lalu cekcok,” kata Ramadhanto saat memberikan keterangan pers di Markas Polresta Barelang, Jumat (5/1/2024).
Satria merupakan kreator konten di aplikasi Tiktok dengan lebih dari 209.000 pengikut. Ia dikenal warganet dengan sebutan ”Cogil” kependekan dari cowok gila akibat konten-kontennya yang kontroversial.
Selain Satria, polisi juga menangkap tiga tersangka lain, yakni Dimas Jaya, Rayhan Sanjaya, dan Ahmad Divo. Mereka berempat diringkus pada 3 Januari 2024.
Satria dibantu tiga tersangka lain menyeret RA ke teras kafe. Di situ mereka melakukan pengeroyokan. Satria menendang punggung dan memukul bagian belakang kepala korban berulang kali.
Akibat pengeroyokan itu, RA mengalami luka sobek di bibir, bengkak di kepala, serta memar di lengan dan rahang. Hal itu tercantum dalam hasil visum dari RS Awal Bros, Batam, yang diserahkan ayah korban kepada polisi.
Menurut Ramadhanto, Satria dan tiga rekannya dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 72 juta.
Seusai konferensi pers di Markas Polresta Barelang, Satria mengaku khilaf dan tidak mampu menahan kemarahan. ”Saya meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi,” ucapnya.
Baca juga: Pesta Ultah Seleb Tiktok Bekasi Berujung Denda Belasan Juta Rupiah
Dikonfirmasi secara terpisah, pemilik kafe Barat Kopi, Farel (21), membenarkan bahwa Satria memukul dan menendang RA. Ia melihat RA dianiaya oleh Satria sampai tersungkur di teras kafe.
”Kejadiannya 1 Januari 2024 sekitar pukul 01.00. Waktu itu saya tiba-tiba disuruh keluar karena di depan ada ribut-ribut. Saya langsung lerai dan korban saya masukkan ke mobil,” kata Farel.
Menurut Farel, Satria sebenarnya tidak diundang untuk meramaikan acara di kafe tersebut. Kreator konten Tiktok itu datang karena diajak oleh Divo yang merupakan kawan dekat Farel.
”Waktu itu dia (Satria) minum alkohol, tetapi saya rasa tidak sampai mabuk. Kafe tidak menjual alkohol, tetapi banyak orang yang datang bawa sendiri,” ujar Farel.
Ayah RA, Nyanyang, menyatakan, kafe Barat Kopi hanya berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya. RA dan satu temannya datang ke acara itu karena mengidolakan Satria.
”Anak saya ngefans sama Satria, eh, kok malah dikeroyok. Pulang-pulang kepala benjol, giginya goyang, punggung berdarah, dan tangannya bengkak,” ucap Nyanyang.
Baca juga: Pelajaran Mahal dari Kasus Mario Dandy